Juknis GTK Berprestasi Tingkat Provinsi Aceh Tahun 2022


Juknis GTK Berprestasi Tingkat Provinsi Aceh 
Tahun 2022

Juknis Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Berprestasi tingkat Provinsi Aceh Tahun 2022 baik yang tingkat Pendidikan Dasar (Dikdas) maupun Pendidikan Menengah (Dikmen) baru saja dirilis oleh Dinas Pendidikan Povinsi Aceh, ada beberapa perubahan yang perlu diperhatikan terkait juknis sehingga berbeda dari tahun 2021 adalah :

1. Bagi daerah yang sudah melaksanakan seleksi, dalam hal pembinaan perwakilan ke provinsi, mohon mengacu pada Juknis Provinsi yang akan rilis nantinya.

2. Bagi daerah yang akan melaksanakan seleksi, poin penting perubahan sebagai berikut :

a. Syarat masa kerja bagi guru adalah 5 (lima) tahun, bukan 8 (delapan) tahun sebagaimana di juknis 2019 dan memiliki sertifikat pendidik.

b. Untuk guru SMK tidak disyaratkan harus guru vokasi atau guru produktif saja, namun juga boleh diikuti oleh guru adaptif normatif.

c. Bagi Kepala Sekolah, NUKS atau NRKS tidak menjadi syarat, namun tertera di Dapodik sebagai Kepala Sekolah.

d. Bagi TAS, Laboran dan Pustakawan wajib berasal dari unsur Tendik dan tidak diwajibkan memiliki NUPTK.

e. Bagi Pustakawan tidak mesti harus tamatan sarjana Pustaka atau memiliki sertifikat keahlian perpustakaan, cukup di dapodik terdata sebagai Pustakawan

f. Poin e juga berlaku bagi laboran

g. Kualifikasi akademik bagi Pustakawan dan Laboran minimal D3, sementara TAS minimal D2.

h. Bagi Gurpres SMA / SMK mengharuskan portofolio dan best practice

Silakan download Juknis GTK berprestasi Tingkat Provinsi Aceh tahun 2022 di bawah ini:

Downdload Juknis GTK Dikdas/Dikmen Berprestasi tahun 2022

Seluruh kompetisi dilaksanakan daring, kecuali Guru Prestasi SMA/SMK, Kepala Sekolah Prestasi SMA/SMK dan Pengawas Prestasi SMA/SMK yang dilaksanakan secara luring pada tingkat provinsi.

Post a Comment

Previous Post Next Post